BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebelumnya kita membahas tentang
Ekonomi Koprasi, kali ini kita akan membahas tentang Konsep Hak Asasi Manusia
(HAM), Demokrasi, dan Penegakan Hukum di Indonesia. Dari kalangan semua orang
yang mengikuti perkembangan politik dan hukum pada tingkat nasional maupun
internasional saat ini sudah dapat dipastikan tidak asing dengan persoalan HAM,
Demokrasi, dan Penegakan Hukum. Mereka sering membicarakan dan mendiskusikan
tentang tiga persoalan diatas, baik menyangkut tentang pelanggaran HAM oleh
sekelompok seseorang maupun oleh pihak aparat pemerintah sendiri serta berbagai
kontrovesial dalam pelaksanaan di berbagai negara.
B.
Tujuan
1.
Agar
para mahasiswa mengetahui dan sadar akan hak dan kewajiban asasi dirinya.
2.
Dapat
bersikap dan berprilaku sesuai dengan pprinsip-prinsip HAM, demokrasi dan hukum
yang berlaku.
3.
Dan
menjadi peran yang strategis untuk mensosialisasikan konsep dan masalah HAM,
demokrasi dan hukum kepada peserta didik dan masyarakat.
C.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
sebenarnya HAM itu?
2.
Apa
demokrasi itu?
3.
Bagaimana
pelaksanan demokrasi di indonesia?
4.
Bagaimana
penegakan hukum di indonesia?
D.
Metodologi
Metode penulisan makalah
yang kami buat ini menggunakan sistem kepustakaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hak
Asasi Manusia
Istilah “hak” memiliki banyak arti.
Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangkan “asasi” berarti bersifat sadar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM
adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia,
seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan. Karena
sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka HAM sering dianggap sebagai hak yang
tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat
jaminan oleh negara atau pemerintah dan siapa saja yang melanggarnya maka harus
mendapatkan sangsi yang tegas.
Hak asasi manusia menurut Tilar
(2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Kesadaran akan hak asasi
manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan
memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar
tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia.
Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia
sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pada umumnya, ada sejumlah hak yang
tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan
berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak
untuk mendapatkan perlindungan yang sama didepan hukum. Presiden Roosevelt
mengemukakan The Four Freedoms (empat kebebasan) manusia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1.
Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
2.
Kebebasan
beragama (freedom of religion atau worship)
3.
Kebebasan
dari rasa takut (freedom of fear)
4.
Kebebasan
dari kemelaratan (freedom from want)
Orang yang beragama dan yang
meyakini bahwa manusia adalah ciptaan tuhan maka HAM adalah hak yang melekat
pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia tuhan.
Karena semua HAM itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain
termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI Nomor 39 tahun
1999 tentang HAM merumuskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhann yang maha esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM dalam kepustakaan barat dikenal
dengan istilah Human Rights telah lama diperjungkan hingga akhirnya diterima
oleh bangsa-bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, PBB
dalam bentuk universal declaration of human rights (pernyataan sedunia tentang
HAM) tahun 1948. Perjuangan dalam menegakkan HAM hingga berhasil diterima oleh
adanya sejumlah dokumen antara lain:
1.
Piagam
Magna Charta (1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh
raja jhon di inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus
membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyat.
2.
Dokumen
bill of rights (1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh perlemen
inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadp raja james II dalam
suatu revolusi tak berdarah.
3.
Piagam
declaration des droits de’ i’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernyataan
hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis sebagai perlawanan terhadap rejim
yang berkuasa secara absolut.
4.
Piagam
bill of rights (1789), ialah suatu naskah undang-undang tentang menjadi bagian
dari undang-undang dasar amerika padda tahun 1791.
Pernyataan sedunia tentang hak asasi
manusia yang diproklamirkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A pada
tanggal 10 desember 1948 pada dasarnya berisi hal-hal yang bersifat umum dan
memungkinkan dapat diterima oleh seluruh bangsa di dunia. Deklarasi yang
terdiri atas 30 pasal ini diawali oleh bagian mukadimah yang mengemukakan
beberapa pertimbangan perlunya HAM. Secara singkat pertimbangan dalam mukadimah
itu adalah:
a.
Pengakuan
atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dihilangkan dari
semua anggota masyarakat dunia, ialah dasar kemerdekaan, keadilan, dan
perdamaian dunia.
b.
Mengabaikan
dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan yang bengis
dan kejam.
c.
Hak-hak
manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
d.
Perlunya
peningkatan persahabatan antar bangsa.
Hak manusia yang paling asasi adalah
hak untuk hidup, dikemukakan bahwa ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan
dari masyarakat dunia, yakni:
1.
Kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
2.
Kebebasan
beragama
3.
Kebebasan
berkumpul dan berserikat
4.
Hak
atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.
Hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak
HAM dalam istilah UUD 1945 secara
eksplisit tidak ada namun secara implisit kita dapat menafsirkan bahwa HAM
dapat ditemukan pada bagian pembukaan UUD 1945 aliena pertama pada bagian
batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 27 sampai dengan pasal 31 yaitu: “ Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Bunyi tentang jaminan HAM dalam UUD
1945 dapat dibagi atas lima dimensi sebagai berikut:
1.
Hak
atas kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28 ”
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
2.
Hak
atas Kebebasan beragama diatur dalam pasal 29: “ 1. Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang maha esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memelik agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaanya masing-masing”.
3.
Hak
atas Kebebasan berkumpul dan berserikat diatur dalam pasal 28: ” kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4.
Hak
atas perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum diatur dalam pasal 27
ayat 1: “ segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itui dengan tidak ada
pengecualiannya”.
5.
Hak
atas penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat 2: “ tiap-tiap negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
6.
Hak
atas pendidikan diatur dalam pasal 31:“1. Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran, 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Demikian beberapa ketentuan dengan
jaminan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konstitusi Nasional Republik
Indonesia.
B.
Konsep
Demokrasi Konstitusional
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein” berarti
kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau
“government of rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain,
demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung
maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses sering disebut
“luber dan jurdil”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Secara singkat, demokrasi dapat diartikan, mengacu
pada ucapan Abraham Lincoln, the governmentfrom the people, by the people and
for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Secara historis, demokrasi telah
tumbuh sejak zaman yunani kuno, ialah pada masa negara kota Athena sekitar abad
ke-6 sampai abad ke 3 sebelum masehi. Dalam sejarah dikenal bahwa negara kota
athena kuno sebagi negara demokrasi pertama didunia maupun maupun menjalankan
demokrasi langsung dengan majelis sekitar 5.000 sampai 6.000 orang berkumpul
secara fisik menjalankan demokrasi langsung.
Dalam demokrasi tidak langsung ini,
para penjabat ini membuat undang-undang dan menjalankan program untuk
kepentingan umum atas nama rakyat. Hak-hak rakyat dihormati dan dijunjung
tinggi karena para pejabat dipilih dan diangkat oleh rakyat, dalam demokrasi
tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan
hak-hak rakyat apalagi kebijakan yang bertujua untuk menindas rakyat demi
kepentingan penguasa. Menurut Alamudin (Ed,1991) demokrasi sesungguhnya adalah
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mengcakup
seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari
kebebasan.
Alamudi (Ed. 1991) mengemukakan soko
guru demokrasi sebagai berikut:
1.
Kedaulatan
rakyat
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujua dari yang diperintah
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Hak-hak
minoritas
5.
Jaminan
HAM
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
7.
Persamaaan
didepan hukum
8.
Proses
hukum yang wajar
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
10.
Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
11.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
Dari sekian banyak istilah dan
aliran fikiran yang menanamkan demokrasi, Budiardjo (1988) mengkategorikan
aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan
demokrasi. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan
diri pada komunisme. Walaupun kedua ajaran itu pada dasarnya berasal dari
eropa, namun selanjutnya di adopsi oleh negara di luar eropa. Di Asia,
demokrasi konstitusional antara lain dianut oleh india, pakistan, filipina dan
indonesia. Walaupun pelaksanannya masih belum sempurna, namun hakekatnya
negara-negara tersebut mencita-citakan demokrasi konstitusional. Demokrasi yang
mendasarkan diri padamfaham komunisme dianut antara lain oleh RRC dan Korea
Utara.
Pada abad ke-19 sering dianggap dan
dijadikan sebagai masa lahirnya demokrasi konstitusionil karena pada saat
itulah munculnya para ahli Eeropa Barat kontinental, seperti Immanuel Kant dan
F. Julius Stahl dan A.V. Dicey dari Anglo Saxon yang memberikan pembatasan
yuridis yang dikenal dengan Rechtsstaat atau Rule of Law. Menurut Kant dan
Stahl (dalam Budiardjo, 1988) ada empat unsur Rechtsstaat:
1.
Hak-hak
asasi manusia
2.
Pemisahan
atau pembagiankekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
4.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Sedangkan dari kalangan Anglo Saxon,
A.V. Dicey mengidentifikasikan unsur-unsur rule of law dalam demokrasi konstitusionil
sebagai berikut:
1.
Supermasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa
seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.
Kedudukan
yang sama didepan hukum, maupun untuk penjabat maupun rakyat biasa.
3.
Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang
Dalam abad ke-20, defini dan
pelaksanaan dari demokrasi konstitusionil telah mengalami perubahan orientasi,
negara bukan hanya sebagai penjaga malam yang hanya mengurus masalah keamanan
dan ketertiban melainkan telah ikut serta pula menangani masalah-masalah sosial
dan ekonomi dan sosial. Negara seperti
ini disebut negara kesejahteraan. Budiardjo (1988) mengidentifikasikan sejumlah
syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah
rule of law, sebagai berikut:
1.
Perlindungan
konstitusionil
2.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan
umum yang bebas
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
Setiap negara dan bangsa memiliki
ciri khas dalam menyelenggarakan demokrasi konstitusionil. Sanusi (1999)
mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusionil indonesia yang dikenal
pula dengan ” The Ten Pilars Of Indonesian Contitutional Democracy” berdasarkan
filsafat bangsa pancasila dan konstitutional Negara RI UUD 1945 sebagai
berikut:
1.
Demokrasi
berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.
Demokrasi
berdasarkan HAM
3.
Demokrasi
berdasarkan Kedaulatan Rakyat
4.
Demokrasi
berdasarkan Kecerdaan rakyat
5.
Demokrasi
berdasarkan Pemisahan kekuaaan negara
6.
Demokrasi
berdasarkan otonomi daerah
7.
Demokrasi
berdasarkan Supermasi hukum
8.
Demokrasi
berdasarkan peradilan yang bebas
9.
Demokrasi
berdasarkan kesejahteraan rakyat
10.
Demokrasi
berdasarkan keadilan sosial
Dari hasil analisis terhadap UUD
1945 di atas, jelaslah bahwa pilar demokrasi di negara kita secara konseptual
sudah dapat dimasukkan sebagai demokrasi konstitusiaonil. Namun dalam aplikasi
sudah dapat dipastikan bahwa negara kita belum dapat melaksanakannya secara
menyeluruh.
Bahmueller (1996) mengemukakan bahwa
ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakan demokrasi
konstitusionalindisuatu negara yakni:
1.
Faktor
ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukan faktor yang sangat penting
dalam pelaksanaan demokrasi dinegara tertentu. Karena pertumbuhan ekonomi akan
dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdasa merupakan salah satu
kriteria bahkan syarta suatu masyarakat demokratis. Dan juga dapat menimbulkan
proses urbanisasi, proses ini dapat dijadikan sebagai indikator pra kondisi
keberhasilan demokratisasi. Pertumbuhan kota dapat mendorong pengembangan
masyarakat madani, masyarakat mandiri yang otonom, dan memiliki kebebasan.
2.
Faktor
sosial polotik, sangat penting untuk pembangunan bangsa, nations and character building,
sangat penting dalam mewujudkan suatu masyarakat dan negara demokratis.
3.
Faktor
budaya kewarganegaraan dan sejarah, akar sejarah dan budaya kewarganegaraan
suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap
pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi.
C.
Penegakan
Hukum
Peraturan-peraturan hukum, baik
menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, harus dilaksanakan dan
ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Apabila segala tindakan
pemerintah atau yang berwajib dalam suatu negara menjalankan tugas sesuai
dengan hukum dan dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut
disebut negara hukum.
Hukum bertujuan untuk mengatur
ketertiban masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka harus dilaksanakan
secara konsekuen. Penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa
memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
Menutut Gustav Radbruch (dalam
sudikno merokusumo, 1986:130) dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu
harus diperhatikan yaitu:
1.
Kepastian
hukum, merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang
berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam
keadaan tertentu.
2.
Kemanfaatan.
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi
masyarakat.
3.
Keadilan,
bahwa dalam melaksanakan hukum harus adil, karena hukum yang tidak adil akan
mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.
Untuk menjalankan hukum sebagai mana
mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum yaitu:
1.
Kepolisian,
merupakan alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan
didalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana,
kepolisiannegara bertindak sebagi penyidik.
2.
Kejaksaan,
merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum
serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
3.
Kehakiman,
merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili.
Penyelesaian perbuatan-perbuatan
yang melawan hukum, dapat dilakuka dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan
masalah dan pelakunya. Dalam pasal 10 ayat 1 undabg-undang no.14 tahun 1970
tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1.
Peradilan
umum, salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya seperti pengadilan negeri, pengadila tingg, pengadilan tingkat
kasasi, penasehat hukum.
2.
Peradilan
agama, berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara otang yang
beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan dan waqaf dan shadaqoh.
3.
Peradilan
militer, memerisa dam memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan yang
dilakukan.
4.
Peradilan
tata usaha negara, untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Istilah “hak” memiliki banyak arti.
Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan
“asasi” berarti bersifat sadar, pokok atau fundamental.
Hak asasi manusia menurut Tilar
(2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia yang diproklamirkan oleh Resolusi
Majelis Umum PBB No. 217 A pada tanggal 10 desember 1948 pada dasarnya berisi
hal-hal yang bersifat umum dan memungkinkan dapat diterima oleh seluruh bangsa
di dunia.
Hak manusia yang paling asasi adalah
hak untuk hidup, dikemukakan bahwa ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan
dari masyarakat dunia, yakni:
1.
Kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
2.
Kebebasan
beragama
3.
Kebebasan
berkumpul dan berserikat
4.
Hak
atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.
Hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein” berarti
kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau
“government of rule by the people (pemerintahan oleh rakyat).
Secara historis, demokrasi telah
tumbuh sejak zaman yunani kuno, ialah pada masa negara kota Athena sekitar abad
ke-6 sampai abad ke 3 sebelum masehi. Budiardjo (1988) mengidentifikasikan sejumlah
syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah
rule of law, sebagai berikut:
1.
Perlindungan
konstitusionil
2.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan
umum yang bebas
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
Sanusi (1999) mengidentifikasi
sepuluh pilar demokrassi konstitusionil indonesia yang dikenal pula dengan ”
The Ten Pilars Of Indonesian Contitutional Democracy” berdasarkan filsafat
bangsa pancasila dan konstitutional Negara RI UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Demokrasi
berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.
Demokrasi
berdasarkan HAM
3.
Demokrasi
berdasarkan Kedaulatan Rakyat
4.
Demokrasi
berdasarkan Kecerdaan rakyat
5.
Demokrasi
berdasarkan Pemisahan kekuaaan negara
6.
Demokrasi
berdasarkan otonomi daerah
7.
Demokrasi
berdasarkan Supermasi hukum
8.
Demokrasi
berdasarkan peradilan yang bebas
9.
Demokrasi
berdasarkan kesejahteraan rakyat
10.
Demokrasi
berdasarkan keadilan sosial
Menutut Gustav Radbruch (dalam
sudikno merokusumo, 1986:130) dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu
harus diperhatikan yaitu:
1.
Kepastian
hukum, merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang
berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam
keadaan tertentu.
2.
Kemanfaatan.
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi
masyarakat.
3.
Keadilan,
bahwa dalam melaksanakan hukum harus adil, karena hukum yang tidak adil akan
mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.
Dalam pasal 10 ayat 1 undabg-undang
no.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan
yaitu:
1.
Peradilan
umum, salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya seperti pengadilan negeri, pengadila tingg, pengadilan tingkat
kasasi, penasehat hukum.
2.
Peradilan
agama, berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara otang yang
beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan dan waqaf dan shadaqoh.
3.
Peradilan
militer, memerisa dam memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan yang
dilakukan.
4.
Peradilan
tata usaha negara, untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Sapriya, konsep dasar IPS. Bandung : Universitan Pendidikan
Indonesia 2007
§ Alamudin, Abdullah (Ed). 1994. Apakah demokrasi itu? Jakarta : USAI
§ Tim MKU. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas
Negeri Jakarta