Selasa, 08 Januari 2013

HAM,Demokrasi dan Penegak Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Sebelumnya kita membahas tentang Ekonomi Koprasi, kali ini kita akan membahas tentang Konsep Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, dan Penegakan Hukum di Indonesia. Dari kalangan semua orang yang mengikuti perkembangan politik dan hukum pada tingkat nasional maupun internasional saat ini sudah dapat dipastikan tidak asing dengan persoalan HAM, Demokrasi, dan Penegakan Hukum. Mereka sering membicarakan dan mendiskusikan tentang tiga persoalan diatas, baik menyangkut tentang pelanggaran HAM oleh sekelompok seseorang maupun oleh pihak aparat pemerintah sendiri serta berbagai kontrovesial dalam pelaksanaan di berbagai negara.

B.    Tujuan
1.     Agar para mahasiswa mengetahui dan sadar akan hak dan kewajiban asasi dirinya.
2.     Dapat bersikap dan berprilaku sesuai dengan pprinsip-prinsip HAM, demokrasi dan hukum yang berlaku.
3.     Dan menjadi peran yang strategis untuk mensosialisasikan konsep dan masalah HAM, demokrasi dan hukum kepada peserta didik dan masyarakat.

C.    Rumusan Masalah
1.     Apa sebenarnya HAM itu?
2.     Apa demokrasi itu?
3.     Bagaimana pelaksanan demokrasi di indonesia?
4.     Bagaimana penegakan hukum di indonesia?

D.    Metodologi
            Metode penulisan makalah yang kami buat ini menggunakan sistem kepustakaan. 



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak Asasi Manusia
            Istilah “hak” memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat sadar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka HAM sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah dan siapa saja yang melanggarnya maka harus mendapatkan sangsi yang tegas.
            Hak asasi manusia menurut Tilar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
            Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama didepan hukum. Presiden Roosevelt mengemukakan The Four Freedoms (empat kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu:
1.     Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
2.     Kebebasan beragama (freedom of religion atau worship)
3.     Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
4.     Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)

            Orang yang beragama dan yang meyakini bahwa manusia adalah ciptaan tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia tuhan. Karena semua HAM itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM merumuskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhann yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            HAM dalam kepustakaan barat dikenal dengan istilah Human Rights telah lama diperjungkan hingga akhirnya diterima oleh bangsa-bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, PBB dalam bentuk universal declaration of human rights (pernyataan sedunia tentang HAM) tahun 1948. Perjuangan dalam menegakkan HAM hingga berhasil diterima oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
1.     Piagam Magna Charta (1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh raja jhon di inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyat.
2.     Dokumen bill of rights (1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh perlemen inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadp raja james II dalam suatu revolusi tak berdarah.
3.     Piagam declaration des droits de’ i’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernyataan hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada permulaan revolusi  perancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa secara absolut.
4.     Piagam bill of rights (1789), ialah suatu naskah undang-undang tentang menjadi bagian dari undang-undang dasar amerika padda tahun 1791.

            Pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang diproklamirkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A pada tanggal 10 desember 1948 pada dasarnya berisi hal-hal yang bersifat umum dan memungkinkan dapat diterima oleh seluruh bangsa di dunia. Deklarasi yang terdiri atas 30 pasal ini diawali oleh bagian mukadimah yang mengemukakan beberapa pertimbangan perlunya HAM. Secara singkat pertimbangan dalam mukadimah itu adalah:
a.      Pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dihilangkan dari semua anggota masyarakat dunia, ialah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
b.     Mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan yang bengis dan kejam.
c.      Hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
d.     Perlunya peningkatan persahabatan antar bangsa.     

            Hak manusia yang paling asasi adalah hak untuk hidup, dikemukakan bahwa ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yakni:
1.     Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2.     Kebebasan beragama
3.     Kebebasan berkumpul dan berserikat
4.     Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.     Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

            HAM dalam istilah UUD 1945 secara eksplisit tidak ada namun secara implisit kita dapat menafsirkan bahwa HAM dapat ditemukan pada bagian pembukaan UUD 1945 aliena pertama pada bagian batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 27 sampai dengan pasal 31 yaitu: “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
            Bunyi tentang jaminan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi atas lima dimensi sebagai berikut:
1.     Hak atas kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28 ” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
2.     Hak atas Kebebasan beragama diatur dalam pasal 29: “ 1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelik agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya masing-masing”.
3.     Hak atas Kebebasan berkumpul dan berserikat diatur dalam pasal 28: ” kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4.     Hak atas perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum diatur dalam pasal 27 ayat 1: “ segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itui dengan tidak ada pengecualiannya”.
5.     Hak atas penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat 2: “ tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
6.     Hak atas pendidikan diatur dalam pasal 31:“1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
            Demikian beberapa ketentuan dengan jaminan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konstitusi Nasional Republik Indonesia.

B.    Konsep Demokrasi Konstitusional
            Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau “government of rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses sering disebut “luber dan jurdil”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara singkat, demokrasi dapat diartikan, mengacu pada ucapan Abraham Lincoln, the governmentfrom the people, by the people and for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
            Secara historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman yunani kuno, ialah pada masa negara kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke 3 sebelum masehi. Dalam sejarah dikenal bahwa negara kota athena kuno sebagi negara demokrasi pertama didunia maupun maupun menjalankan demokrasi langsung dengan majelis sekitar 5.000 sampai 6.000 orang berkumpul secara fisik menjalankan demokrasi langsung.
            Dalam demokrasi tidak langsung ini, para penjabat ini membuat undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum atas nama rakyat. Hak-hak rakyat dihormati dan dijunjung tinggi karena para pejabat dipilih dan diangkat oleh rakyat, dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat apalagi kebijakan yang bertujua untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Menurut Alamudin (Ed,1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mengcakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
            Alamudi (Ed. 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
1.     Kedaulatan rakyat
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujua dari yang diperintah
3.     Kekuasaan mayoritas
4.     Hak-hak minoritas
5.     Jaminan HAM
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur
7.     Persamaaan didepan hukum
8.     Proses hukum yang wajar
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat

            Dari sekian banyak istilah dan aliran fikiran yang menanamkan demokrasi, Budiardjo (1988) mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan demokrasi. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada komunisme. Walaupun kedua ajaran itu pada dasarnya berasal dari eropa, namun selanjutnya di adopsi oleh negara di luar eropa. Di Asia, demokrasi konstitusional antara lain dianut oleh india, pakistan, filipina dan indonesia. Walaupun pelaksanannya masih belum sempurna, namun hakekatnya negara-negara tersebut mencita-citakan demokrasi konstitusional. Demokrasi yang mendasarkan diri padamfaham komunisme dianut antara lain oleh RRC dan Korea Utara.
            Pada abad ke-19 sering dianggap dan dijadikan sebagai masa lahirnya demokrasi konstitusionil karena pada saat itulah munculnya para ahli Eeropa Barat kontinental, seperti Immanuel Kant dan F. Julius Stahl dan A.V. Dicey dari Anglo Saxon yang memberikan pembatasan yuridis yang dikenal dengan Rechtsstaat atau Rule of Law. Menurut Kant dan Stahl (dalam Budiardjo, 1988) ada empat unsur Rechtsstaat:
1.     Hak-hak asasi manusia
2.     Pemisahan atau pembagiankekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.     Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4.     Peradilan administrasi dalam perselisihan
           
            Sedangkan dari kalangan Anglo Saxon, A.V. Dicey mengidentifikasikan unsur-unsur rule of law dalam demokrasi konstitusionil sebagai berikut:
1.     Supermasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.     Kedudukan yang sama didepan hukum, maupun untuk penjabat maupun rakyat biasa.
3.     Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang

            Dalam abad ke-20, defini dan pelaksanaan dari demokrasi konstitusionil telah mengalami perubahan orientasi, negara bukan hanya sebagai penjaga malam yang hanya mengurus masalah keamanan dan ketertiban melainkan telah ikut serta pula menangani masalah-masalah sosial dan ekonomi dan sosial.  Negara seperti ini disebut negara kesejahteraan. Budiardjo (1988) mengidentifikasikan sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law, sebagai berikut:
1.     Perlindungan konstitusionil
2.     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.     Pemilihan umum yang bebas
4.     Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.     Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
6.     Pendidikan kewarganegaraan

            Setiap negara dan bangsa memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan demokrasi konstitusionil. Sanusi (1999) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusionil indonesia yang dikenal pula dengan ” The Ten Pilars Of Indonesian Contitutional Democracy” berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitutional Negara RI UUD 1945 sebagai berikut:
1.     Demokrasi berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.     Demokrasi berdasarkan HAM
3.     Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
4.     Demokrasi berdasarkan Kecerdaan rakyat
5.     Demokrasi berdasarkan Pemisahan kekuaaan negara
6.     Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
7.     Demokrasi berdasarkan  Supermasi hukum
8.     Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
9.     Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
10.  Demokrasi berdasarkan keadilan sosial

            Dari hasil analisis terhadap UUD 1945 di atas, jelaslah bahwa pilar demokrasi di negara kita secara konseptual sudah dapat dimasukkan sebagai demokrasi konstitusiaonil. Namun dalam aplikasi sudah dapat dipastikan bahwa negara kita belum dapat melaksanakannya secara menyeluruh.
            Bahmueller (1996) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusionalindisuatu negara yakni:
1.     Faktor ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi dinegara tertentu. Karena pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdasa merupakan salah satu kriteria bahkan syarta suatu masyarakat demokratis. Dan juga dapat menimbulkan proses urbanisasi, proses ini dapat dijadikan sebagai indikator pra kondisi keberhasilan demokratisasi. Pertumbuhan kota dapat mendorong pengembangan masyarakat madani, masyarakat mandiri yang otonom, dan memiliki kebebasan.
2.     Faktor sosial polotik, sangat penting untuk pembangunan bangsa, nations and character building, sangat penting dalam mewujudkan suatu masyarakat dan negara demokratis.
3.     Faktor budaya kewarganegaraan dan sejarah, akar sejarah dan budaya kewarganegaraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi.

C.    Penegakan Hukum
            Peraturan-peraturan hukum, baik menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Apabila segala tindakan pemerintah atau yang berwajib dalam suatu negara menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut disebut negara hukum.
            Hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka harus dilaksanakan secara konsekuen. Penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
            Menutut Gustav Radbruch (dalam sudikno merokusumo, 1986:130) dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu:
1.     Kepastian hukum, merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
2.     Kemanfaatan. Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat.
3.     Keadilan, bahwa dalam melaksanakan hukum harus adil, karena hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.

            Untuk menjalankan hukum sebagai mana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum yaitu:
1.     Kepolisian, merupakan alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisiannegara bertindak sebagi penyidik.
2.     Kejaksaan, merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.     Kehakiman, merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

            Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, dapat dilakuka dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam pasal 10 ayat 1 undabg-undang no.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1.     Peradilan umum, salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya seperti pengadilan negeri, pengadila tingg, pengadilan tingkat kasasi, penasehat hukum.
2.     Peradilan agama, berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara otang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan dan waqaf dan shadaqoh.
3.     Peradilan militer, memerisa dam memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan yang dilakukan.
4.     Peradilan tata usaha negara, untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Istilah “hak” memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat sadar, pokok atau fundamental.
            Hak asasi manusia menurut Tilar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.             Hak asasi manusia yang diproklamirkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A pada tanggal 10 desember 1948 pada dasarnya berisi hal-hal yang bersifat umum dan memungkinkan dapat diterima oleh seluruh bangsa di dunia.
            Hak manusia yang paling asasi adalah hak untuk hidup, dikemukakan bahwa ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yakni:
1.     Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2.     Kebebasan beragama
3.     Kebebasan berkumpul dan berserikat
4.     Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.     Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

            Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau “government of rule by the people (pemerintahan oleh rakyat).
            Secara historis, demokrasi telah tumbuh sejak zaman yunani kuno, ialah pada masa negara kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke 3 sebelum masehi.   Budiardjo (1988) mengidentifikasikan sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah rule of law, sebagai berikut:
1.     Perlindungan konstitusionil
2.     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.     Pemilihan umum yang bebas
4.     Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.     Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
6.     Pendidikan kewarganegaraan
            Sanusi (1999) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrassi konstitusionil indonesia yang dikenal pula dengan ” The Ten Pilars Of Indonesian Contitutional Democracy” berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitutional Negara RI UUD 1945 sebagai berikut:
1.     Demokrasi berdasarkan ketuhanan yang maha esa
2.     Demokrasi berdasarkan HAM
3.     Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
4.     Demokrasi berdasarkan Kecerdaan rakyat
5.     Demokrasi berdasarkan Pemisahan kekuaaan negara
6.     Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
7.     Demokrasi berdasarkan  Supermasi hukum
8.     Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
9.     Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
10.  Demokrasi berdasarkan keadilan sosial

            Menutut Gustav Radbruch (dalam sudikno merokusumo, 1986:130) dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu:
1.     Kepastian hukum, merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
2.     Kemanfaatan. Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat.
3.     Keadilan, bahwa dalam melaksanakan hukum harus adil, karena hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.

            Dalam pasal 10 ayat 1 undabg-undang no.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1.     Peradilan umum, salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya seperti pengadilan negeri, pengadila tingg, pengadilan tingkat kasasi, penasehat hukum.
2.     Peradilan agama, berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara otang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan dan waqaf dan shadaqoh.
3.     Peradilan militer, memerisa dam memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan yang dilakukan.
4.     Peradilan tata usaha negara, untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.




















DAFTAR PUSTAKA


§  Sapriya, konsep dasar IPS. Bandung : Universitan Pendidikan Indonesia 2007
§  Alamudin, Abdullah (Ed). 1994. Apakah demokrasi itu? Jakarta : USAI
§  Tim MKU. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta